10 Negara yang mana melarang scan biometrik Worldcoin World App

Ibukota Indonesia – Aplikasi komputer World App atau dikenal pula dengan nama Worldcoin sedang berubah menjadi sorotan umum global, di antaranya di Indonesia. Popularitasnya meroket pasca menawarkan imbalan finansial bagi warga yang mana bersedia melakukan pemindaian biometrik pada mata dengan nilai hingga Rp800 ribu.
Namun, ke balik tawaran tersebut, beragam negara mengkhawatirkan aspek keamanan data pribadi pengguna, khususnya terkait data biometrik sensitif.
Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk memproduksi identitas digital global bernama World ID. Meski diklaim aman oleh pengembangnya, sebagian negara telah terjadi mengambil langkah tegas terdiri dari larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasi Worldcoin.
Berikut ini adalah 10 negara yang mana diketahui telah lama menghentikan atau membatasi aktivitas pindai biometrik oleh Worldcoin:
1. Spanyol
Badan Perlindungan Informasi Spanyol (AEPD) pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus seluruh data biometrik warga negaranya. Pengadilan Tinggi Spanyol memperkuat langkah yang dimaksud dengan alasan pemeliharaan kepentingan publik, pasca menemukan pelanggaran terhadap Regulasi Perlindungan Fakta Umum Uni Eropa (GDPR).
2. Hong Kong
Kantor Komisaris Privasi untuk Informasi Pribadi (PCPD) Hong Kong menghentikan seluruh operasi pemindaian iris oleh Worldcoin pada Mei 2024. Investigasi PCPD menemukan bahwa pemrosesan data oleh Worldcoin bersifat berlebihan kemudian tiada perlu, juga sudah memindai tambahan dari 8.000 warga tanpa transparansi yang tersebut memadai.
3. Jerman
Otoritas Perlindungan Fakta Negara Bagian Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif terhadap Worldcoin pada Desember 2024. Sebelumnya, pada Mei, Worldcoin menyatakan telah terjadi menghentikan sistem verifikasi lamanya dan juga menghapus semua data biometrik pengguna dalam Jerman.
4. Brasil
Otoritas Perlindungan Informasi Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi Worldcoin mulai 25 Januari 2025. Larangan itu diberlakukan pasca penyelidikan yang digunakan menemukan pelanggaran terhadap hukum pengamanan data pribadi di Brasil, satu di antaranya ketidaksesuaian di memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.
5. Kolombia
Badan Pengawas Industri lalu Perdagangan Kolombia pada Agustus 2024 mengingatkan warganya untuk berhati-hati terhadap kegiatan verifikasi biometrik Worldcoin. Investigasi diresmikan menyusul kegelisahan melawan pemeliharaan data sensitif, walaupun hasil akhir investigasi belum diumumkan.
6. India
Pada Desember 2023, Worldcoin mengumumkan pengurangan sementara aktivitas verifikasi luring dalam India. Langkah itu dikaitkan dengan tingginya permintaan, namun beberapa laporan menyampaikan adanya tekanan dari otoritas pemerintah India terkait isu regulasi data.
7. Korea Selatan
Komisi Perlindungan Pengetahuan Pribadi Korea Selatan membuka penyelidikan pada Februari 2024 pasca menerima aduan publik. Komisi menyelidiki 10 lokasi verifikasi iris Worldcoin, dengan fokus pada peluang pelanggaran terhadap UU Perlindungan Data Pribadi juga pengiriman data ke luar negeri.
8. Kenya
Pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin sejak Agustus 2023. Pada Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Kenya menyatakan bahwa larangan kekal berlaku meskipun ada tekanan dari pihak luar, satu di antaranya Amerika Serikat, hingga keamanan dan juga integritas layanan dipastikan.
9. Portugal
Portugal menangguhkan sementara kegiatan pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin pada Maret 2024. Otoritas setempat menyatakan adanya perasaan khawatir bahwa data pengguna tidak ada dapat dihapus secara permanen serta persetujuan pengaplikasian data sulit untuk dicabut.
10. Indonesia
Kementerian Komunikasi lalu Digital (Komdigi) Tanah Air melakukan penutupan akses terhadap layanan Worldcoin dan juga WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025. Langkah ini diambil pasca laporan warga mengenai kegiatan verifikasi iris secara massal di dalam Bekasi. Komdigi juga akan memanggil mitra lokal Worldcoin dalam Indonesia, yaitu PT Terang Siklus Abadi serta PT Sandina Abadi Nusantara, untuk klarifikasi lebih tinggi lanjut.
Kekhawatiran utama yang dimaksud disuarakan oleh negara-negara yang disebutkan meliputi risiko penyalahgunaan data biometrik, kurangnya transparansi pada pengumpulan juga penyimpanan data, juga ancaman terhadap privasi pengguna pada skala besar.
Sementara itu, pihak pengembang Worldcoin, yaitu Tools for Humanity (TFH), menyatakan bahwa pihak dia tiada menyimpan data pribadi pengguna kemudian pengguna permanen mempunyai kendali penuh menghadapi informasi mereka. TFH juga mengklaim telah dilakukan melakukan diskusi dengan beraneka otoritas sebelum beroperasi dalam Nusantara juga menyelenggarakan kampanye edukasi publik.
Meski begitu, TFH menyadari bahwa teknologi yang tersebut ditawarkan bersifat baru juga dapat menyebabkan kegelisahan pada masyarakat. Karena itu, pengawasan ketat dari otoritas data dan juga pengamanan konsumen masih berubah menjadi kunci di pelaksanaan teknologi biometrik ini.
Artikel ini disadur dari 10 Negara yang melarang scan biometrik Worldcoin World App