Berita Nasional

3 Poin Penting RUU TNI yang mana Disetujui DPR

JAKARTA – DPR mengatur rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang tersebut telah lama dibahas DPR dan juga pemerintah mengubah beberapa orang pasal menyangkut tugas kemudian kewenangan pokok TNI.

Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tiada pernah terjadi, supaya kita semua tiada di situasi yang sulit,” kata Utut di laporannya.

Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber lalu yang digunakan kedua membantu pada melindungi serta menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional pada luar negeri,” katanya.

Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian kemudian lembaga. Dia mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan pada beberapa Kementerian/Lembaga yang digunakan semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan juga dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang mana berlaku dalam lingkungan kementerian serta lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang dimaksud sudah pernah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” katanya.

Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang tersebut dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama dan juga Bintara, Perwira Menengah, lalu Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, kemudian Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun kemudian Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.

“Inilah keadilan di dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang digunakan selama di tempat ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira kemudian 53 tahun bagi Bintara serta Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.

“Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang mana telah lama disahkan,” katanya.

Related Articles

Back to top button