5 Tips Mempasarkan Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!

JAKARTA – Kebutuhan yang mendesak terkadang menghasilkan pembeli mobil terpaksa berjualan kendaraannya. Padahal, masih di status kredit. Bagaimana jikalau harus mengirimkan mobil secara over kredit?
Menjual mobil kredit berarti Anda jual mobil yang masih miliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan kemudian peluang biaya.
Lalu, cari pembeli potensial dan juga lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.
Berikut adalah langkah-langkah tambahan detail:
1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban serta batasan terkait transaksi jual beli mobil.
– Hubungi leasing dan juga ungkapkan niat Anda untuk berjualan mobil yang dimaksud masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan juga prosedur yang dimaksud harus diikuti.
2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil pada keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, juga eksterior.
– Menentukan nilai tukar jual yang mana sesuai dengan kondisi dan juga nilai tukar pasar.
– Cari pembeli potensial, bisa jadi melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.
3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda berjualan mobil juga tidaklah menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing dan juga pembeli, pastikan ada perjanjian tercatat kemudian persetujuan dari leasing.
4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, juga surat-surat kendaraan lainnya.
5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan proses tanpa sepengetahuan leasing oleh sebab itu bisa jadi melanggar kontrak serta berpotensi hambatan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang kemungkinan besar timbul selama proses jual-beli dengan leasing.
Ingat, jual mobil yang digunakan masih di status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko serta dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, lalu permasalahan lain, termasuk risiko penipuan serta sanksi pidana.
Berikut kerugian-kerugiannya:
1. Pelanggaran Hukum lalu Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang masih dikreditkan tanpa sepengetahuan kemudian izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil sudah ada ditransfer, Anda tetap memperlihatkan bertanggung jawab melawan sisa cicilan terhadap leasing.
Jika pembeli tak membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP kemudian Pasal 36 UU Fidusia).
Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata menghadapi wanprestasi perjanjian
2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit bukan mampu melanjutkan cicilan, Anda masih diwajibkan membayar sisa cicilan. Permasalahan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di dalam mata leasing lalu lembaga keuanganlainnya.