Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tiada berizin

Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah mengumumkan sanksi bagi individu yang digunakan melanggar ketentuan yang dimaksud mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, juga bagi mereka yang mana memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Mulai Pekan (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) banyak sanksi akan diberlakukan.
Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan untuk individu yang tersebut kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, dan juga untuk pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah serta kawasan suci selama periode yang mana telah lama ditentukan.
Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan untuk siapa cuma yang digunakan mengajukan visa kunjungan untuk individu yang dimaksud sudah pernah melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang telah lama memasuki atau tinggal di dalam kota Makkah lalu kawasan suci selama periode yang digunakan ditentukan.
Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang mana terlibat.
Denda yang mana identik juga akan dikenakan terhadap siapa belaka yang digunakan mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah juga kawasan suci selama periode tersebut, dan juga terhadap mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan ke beragam jenis akomodasi.
Jenis akomodasi yang dimaksud dimaksud di antaranya hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau posisi pemondokan jemaah Haji.
Denda yang disebutkan mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka itu atau memberikan bantuan yang digunakan memungkinkan mereka itu untuk tinggal.
Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang tersebut ditampung, disembunyikan, atau dibantu.
Ketiga, penyusup ilegal yang tersebut mencoba melaksanakan Haji, baik yang mana berstatus penduduk maupun yang mana melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara jika merek lalu dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode tersebut, apabila kendaraan yang dimaksud dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang digunakan terlibat.
Sumber: SPA-OANA
Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin
Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin