Bangladesh larang Kejuaraan Awami, Hasina dituduh kejahatan kemanusiaan

Dhaka, Bangladesh – pemerintahan transisi Bangladesh secara resmi melarang seluruh aktivitas Partai Kompetisi Awami milik mantan Pertama Menteri Sheikh Hasina pada Hari Sabtu (10/5), hingga langkah-langkah pengadilan terhadap para pemimpin juga partai yang dimaksud selesai dilakukan.
“Telah diputuskan untuk melarang semua aktivitas Partai Kompetisi Awami, baik ke bola nyata maupun ruang digital, berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme, hingga Mahkamah Pidana Internasional (ICT) menyelesaikan rute peradilan terhadap partai kemudian para pemimpinnya,” ujar penasihat urusan hukum, Asif Nazrul, terhadap wartawan usai rapat darurat Dewan Penasihat yang tersebut dipimpin oleh pemimpin pengganti Muhammad Yunus.
Dalam reuni tersebut, badan juga mengubah peraturan terkait ICT dengan memasukkan ketentuan yang memungkinkan pengadilan terhadap partai politik, afiliasi, maupun kelompok pendukung.
Sebuah laporan kelompok pencari fakta PBB menyebutkan bahwa sekitar 1.400 orang, satu di antaranya 13 persen dalam antaranya adalah anak-anak, tewas pada rentang waktu Juli hingga Agustus tahun lalu, di aksi pemberontakan yang dipimpin oleh peserta didik kemudian berujung pada jatuhnya pemerintahan Hasina.
PBB menuduh Sheikh Hasina juga Partai Kejuaraan Awami terlibat pada kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun, Hasina maupun partainya membantah tuduhan yang dimaksud lalu menegaskan bahwa tahapan peradilan ini bermotif politik.
Sebelumnya, pada 2013, Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman tertutup terhadap para pemimpin partai oposisi Bangladesh Nationalist Party (BNP) juga Bangladesh Jamaat-e-Islami menghadapi dugaan kejahatan selama Perang Kemerdekaan Bangladesh tahun 1971.
Keputusan yang disebutkan sempat menuai kritik, baik di dalam pada negeri maupun dari komunitas internasional, dikarenakan dianggap tidaklah memenuhi standar hukum internasional.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Bangladesh larang Liga Awami, Hasina dituduh kejahatan kemanusiaan