Otomotif

Bentuk Apresiasi, BHR Ojol kemudian Kurir Tidak Bisa Dipaksakan

JAKARTA – Asosiasi Mobilitas lalu Pengantaran Digital Indonesia atau Modantara meminta-minta agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek kemudian kurir online. Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha menyampaikan pemberian BHR sebenarnya tak perlu dipaksakan.

Menurutnya, pemberian BHR harus terlebih dahulu mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri. Memaksakan kebijakan, kata Agung justru berisiko menciptakan kesulitan lebih besar besar, termasuk menghilangkan potensi perekonomian yang digunakan berdampak untuk jutaan masyarakat.

“Kami menghargai setiap upaya untuk membantu mitra. Namun, kebijakan juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan sektor kemudian fleksibilitas yang digunakan menjadi dasar sistem ekologi ini,” kata Agung pada pernyataannya, dikutipkan Rabu (19/3/2025).

“Memaksakan kebijakan yang dimaksud tiada realistis justru berisiko menciptakan hambatan tambahan besar, termasuk meningkatnya nomor pengangguran serta hilangnya kesempatan dunia usaha bagi jutaan penduduk yang tersebut mengandalkan sistem digital sebagai sumber penghasilan alternatif,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan terdapat ketidakselarasan antara poin-poin pada Surat Edaran (SE) Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 dengan arahan dari Bapak Presiden serta cenderung tak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas bidang juga ekosistem.

Ia menilai imbauan SE berbeda dengan arahan Presiden bahwa BHR diberikan terhadap mitra aktif. Pemberian BHR untuk seluruh mitra terdaftar secara resmi ini disebutnya tiada mencerminkan keberpihakan terhadap mitra yang dimaksud telah dilakukan bekerja keras.

“Bayangkan apakah adil apabila mitra yang mana baru mendaftar kemarin atau baru menyelesaikan 1-2 order mendapatkan BHR. Apakah adil bagi rekannya yang telah bekerja lebih tinggi lama kemudian lebih besar produktif. Padahal sangatlah umum dalam sektor manapun bonus diberikan berdasarkan kinerja dan juga pencapaian target, juga tergantung bagaimana kemampuan finansial perusahaan, bukanlah sekadar sudah melakukan pendaftaran,” ujar Agung.

Selain itu, perhitungan BHR sebesar 20% dari pendapatan rata-rata bulanan selama 12 bulan terakhir menurut Agung sangat memberatkan bagi sebagian besar platform. Terutama tanpa kejelasan definisi apa yang mana dimaksud “pendapatan bersih”, ketentuan ini justru dapat mengakibatkan kebingungan serta ketidakpastian di implementasinya.

Belum lagi adanya himbauan di SE yang digunakan menyatakan BHR diberikan terhadap seluruh mitra terdaftar secara resmi. Agung berpendapat, himbauan ini memberikan ekspektasi terhadap mitra yang tersebut sudah ada lama tak bergerak atau berpartisipasi sebentar di dalam berbagai platform digital namun terdaftar akan masih memperoleh BHR.

Related Articles

Back to top button