Teknologi

Blokir Konten yang Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

NEW DELHI X, jaringan media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang mana diajukan awal bulan ini pada Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah pernah menciptakan sistem yang tersebut memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India lalu Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran juga pemblokiran informasi sah yang dimaksud signifikan pada wadah X, yang digunakan akan merugikan X lalu berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang dimaksud dijalankan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di dalam India dan juga pada waktu Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang mana meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait permasalahan perdagangan dan juga imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang mana berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.

“Ini tidak lagi kesulitan tunggal atau cuma terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah permasalahan geopolitik yang lebih banyak besar,” katanya.

Related Articles

Back to top button