Berita Nasional

Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif pasca RUU TNI Disahkan

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) telah terjadi resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI terlibat boleh menempati jabatan pada 14 kementerian / lembaga yang tersebut sudah pernah ditentukan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto di laporannya ketika rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang dimaksud telah terjadi dibahas DPR serta pemerintah mengubah beberapa orang pasal menyangkut tugas kemudian kewenangan pokok TNI.

Utut mengatakan, salah satu pasal yang digunakan direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian lalu lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit bergerak dapat menduduki jabatan pada Kementerian/Lembaga yang dimaksud semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga juga dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang digunakan berlaku di dalam lingkungan kementerian juga lembaga tersebut.

Kementerian/Lembaga yang tersebut Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

1. Kementerian Koordinator Lingkup Politik kemudian Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Keamanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang tersebut menangani urusan kesekretariatan presiden dan juga kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keselamatan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Militer).

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang mana sudah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan,” kata Utut di laporannya.

Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang mana diatur di Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama serta Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, kemudian Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.

“Inilah keadilan di tempat Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang dimaksud selama pada ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira juga 53 tahun bagi Bintara dan juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut pada laporannya.

Selain perihal usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 perihal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tidaklah pernah terjadi, supaya kita semua tak pada situasi yang mana sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber lalu yang kedua membantu pada melindungi lalu menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di area luar negeri,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI tetap saja mendasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap saja berdasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional kemudian hukum internasional yang telah lama disahkan,” katanya.

Related Articles

Back to top button