Berita Nasional

Daftar 16 Tugas TNI di Operasi Militer Selain Perang

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah lama mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI di Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Pasal 7 yang dimaksud semula 14 saat ini ditambah menjadi 16.

“Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tidaklah pernah terjadi, supaya kita semua tak pada situasi yang mana sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto di laporannya dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang kedua membantu di melindungi dan juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di area luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Perluasan cakupan OMSP ini khususnya di menghadapi ancaman siber dan juga pemeliharaan warga negara Indonesia (WNI) dalam luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI saat ini mempunyai peran pada membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang digunakan akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang digunakan semakin kompleks.

Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi juga menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional pada luar negeri, khususnya pada situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan saat ini bukanlah hanya sekali fisik, tetapi juga digital lalu transnasional. Revisi ini menegaskan TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.

Dalam revisi ini, operasi OMSP yang digunakan melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur di Peraturan otoritas (PP) lalu wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tidak ada menyetujui, maka operasi yang dimaksud harus dihentikan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini bukanlah untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk menguatkan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang dimaksud dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tiada akan masuk ke ranah yang tak berkaitan dengan pertahanan negara. Hal ini murni untuk menjamin negara miliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.

Berikut 16 tugas pokok TNI di OMSP setelahnya RUU TNI disahkan DPR hari ini:

1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang tersebut bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden kemudian Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan serta kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di dalam daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan kemudian ketertiban rakyat yang mana diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara juga perwakilan pemerintah asing yang digunakan sedang berada di dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, lalu pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian lalu pertolongan di kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran kemudian penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, serta penyelundupan;
15. membantu pada upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu di melindungi juga menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional pada luar negeri.

Related Articles

Back to top button