Berita Nasional

Dipimpin Puan, 293 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI di tempat Tengah Pro Kontra Publik

JAKARTA – DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan akan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-15 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025) meskipun adanya penolakan dari publik.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dan juga didampingi para Wakil Ketua DPR. Dalam rapat itu, sebanyak 293 anggota hadir sementara 11 orang izin.

“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota menyetujui secara resmi juga 11 anggota izin, total 304 juga dihadiri oleh seluruh fraksi,” ucap Puan dalam ruang rapat.

“Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka kemudian terbuka untuk umum,” sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono sudah menegaskan pengesahan hari ini dilaksanakan sebab pembahasan RUU TNI ini sudah pernah selesai dibahas pada tingkat pertama.

“Hasil rapat kemarin, itu telah diputuskan di dalam tahap I, jadi RUU TNI sudah ada rampung, tinggal dibawa di tempat tahap II yaitu akan dibacakan di dalam paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok,” kata Dave untuk wartawan, Rabu (19/3/2025).

Dia menjelaskan pengesahan hari ini dijalankan lantaran masa reses anggota DPR RI diundur hingga pekan depan.

“Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu langkah Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok kemudian jam berapa, akibat masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di area Selasa depan,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait polemik pro kontra RUU ini menurut Dave merupakan hal yang mana lumrah. Legislator Golkar ini menegaskan bahwa RUU TNI yang disebutkan bukan memulihkan dwifungsi ABRI.

“Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di tempat TNI atau ABRI itu bukan akan kemungkinan besar terjadi, lantaran hal-hal yang tersebut katakan pemberangusan supremasi sipil itu tak ada,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button