Junas sebut IBL masukkan Shaw sebagai “blacklist” akibat perkara narkoba

Ibukota – Direktur Utama (Dirut) Indonesian Basketball League (IBL) Junas Miradiarsyah mengatakan pengurus memasukkan pemain Tangerang Hawks Basketball Jarred Dwayne Shaw ke di daftar hitam (blacklist) kompetisi, akibat terlibat pada persoalan hukum penyalahgunaan narkoba.
Ia menjelaskan, pelopor liga mempunyai sikap yang digunakan sejenis dengan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Nusantara (DPP Perbasi), dengan tidak ada menoleransi pemain yang tersebut terlibat persoalan hukum narkoba di bumi bola basket Tanah Air, sehingga mendeklarasikan sepenuhnya untuk pihak yang tersebut berwenang untuk langkah-langkah hukum lebih banyak lanjut.
"IBL bersatu DPP Perbasi tegas akan melakukan blacklist, melarang dia untuk bermain, lalu beraktivitas kembali di dalam lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia" kata Junas di pernyataan ditulis yang dimaksud diterima pada Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap personel, baik pemain maupun ofisial yang digunakan terlibat atau mengonsumsi narkoba, akan diberikan sanksi dan juga berdampak terhadap karier ke depannya.
Sebab, tambah dia, semua itu telah sesuai dengan standar kontrak antara para pemain serta klub-klub IBL, sesuai pasal 8 tentang larangan-larangan pada kompetisi.
Sementara itu, pebasket jika Amerika Serikat (AS) Jarred Dwayne Shaw ditangkap oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), usai menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).
"Tindak pidana merupakan permen yang dimaksud mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan atlet bola basket melawan nama JDS oleh Satresnarkoba Polres Perkotaan Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung pada keterangannya.
Ronal menyatakan, paket narkoba berasal dari Thailand serta bertujuan untuk dikirim ke salah satu apartemen di dalam kawasan Cisauk, Wilayah Tangerang.
Nama pengirimnya, lanjut dia, adalah Jitnarec Konchinda dengan alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand.
Sedangkan di paket tertoreh penerima berinisial IM yang digunakan alamatnya dalam Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia Cisauk, Wilayah Tangerang.
Kapolres itu mengatakan, perkara terungkap berkat kerja sejenis atau joint investigation antara pihak kepolisian juga pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Temuan berawal dari pihak bea-cukai yang mencurigai adanya perbuatan pidana peredaran gelap narkotika yang tersebut dikirim dari Thailand ke Indonesi melalui jasa pengiriman.
Setelah curiga serta akhirnya diperiksa, ditemukan paket itu berisikan 20 bungkus permen bertuliskan "Vita Bite".
Saat ditelusuri lebih banyak lanjut, ternyata permen yang disebutkan mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC, dengan jumlah keseluruhan keseluruhan sebanyak-banyaknya 132 butir atau berat bruto 869 gram.
"Selanjutnya diwujudkan penangkapan terhadap pengambil paket EMS melawan nama JDS, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21.47 Waktu Indonesia Barat pada lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolis," ujar Ronald.
Artikel ini disadur dari Junas sebut IBL masukkan Shaw sebagai “blacklist” akibat kasus narkoba