Jurnalis Luar Negeri Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri lalu Kadiv Humas Polri Buka Suara

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyingkap pernyataan perihal pemberitaan yang tersebut mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas dalam Indonesia. Pada pernyataan yang mana beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan di tempat Indonesia.
Kapolri menjelaskan, pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan di Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud di pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidaklah ada permintaan dari penjamin, SKK tak mampu diterbitkan.
“SKK tidak ada bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap memperlihatkan mampu melaksanakan tugas di tempat Indonesia sepanjang tiada melanggar peraturan perundang-undangangan yang tersebut berlaku,” kata Sigit untuk wartawan, Kamis (3/4/2025).
“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tiada sesuai, dikarenakan di Perpol tak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.
Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput dalam tempat konflik. “Sebagai contoh apabila jurnalis akan melakukan giat di dalam wilayah Papua yang digunakan rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permohonan SKK untuk Polri juga juga memohonkan pengamanan lantaran bertugas dalam wilayah konflik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pada penerbitan SKK jurnalis asing pun bukan berhubungan secara langsung dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol yang dimaksud merupakan aksi lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Kemudian, memberikan pelayanan dan juga proteksi terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang mana sedang bertugas di area seluruh Indonesia, misalkan pada wilayah rawan konflik. “Perpol ini di dalam buat berlandaskan upaya preemptif lalu preventif kepolisian pada memberikan pengamanan lalu pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi sama-sama instansi terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai aktivitas lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.