Olahraga

Ketum DPP Perbasi: Tidak ada toleransi bagi pebasket pakai narkoba

DKI Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Negara Indonesia (DPP Perbasi) Budisatrio Djiwandono memaparkan bahwa tidaklah ada toleransi bagi setiap pebasket dalam klub maupun regu nasional yang menggunakan narkoba.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan ada yang mana terlibat, maka Perbasi sepenuhnya memaparkan serangkaian hukum terhadap pihak berwenang serta federasi tiada akan memberikan ruang bagi atlet yang dimaksud berubah menjadi pengguna atau terlibat pada aktivitas ilegal itu.

"Bahwa kami tidak ada memberikan toleransi terhadap pemakai narkoba dalam bumi bola basket, baik pemain, pengurus, anggota lapangan atau siapa cuma yang mana terlibat penyelenggaraan narkoba atau sejenisnya," kata Budisatrio di informasi tertoreh yang diterima ke Jakarta, Rabu malam, merespons penangkapan pemain asing Tangerang Hawks Basketball Jarred Shaw oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Budisatrio menambahkan, Perbasi sudah menyatakan sikap tegas untuk melarang pemain yang berlaga pada Indonesian Basketball League (IBL) 2025 itu beraktivitas di bola bola basket dalam Tanah Air.

Sementara itu, pebasket jika Amerika Serikat (AS) Jarred Dwayne Shaw (JDS) ditangkap oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), setelahnya menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).

"Tindak pidana terdiri dari permen yang mana mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC yang tersebut melibatkan atlet bola basket melawan nama JDS oleh Satresnarkoba Polres Perkotaan Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung di keterangannya terhadap awak media.

Ronal menyatakan, paket narkoba berasal dari Thailand dan juga bertujuan untuk dikirim ke salah satu apartemen di kawasan Cisauk, Daerah Tangerang.

Nama pengirimnya, lanjut dia, adalah Jitnarec Konchinda dengan alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand.

Sedangkan di paket ditulis penerima berinisial IM yang mana alamatnya di dalam Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia Cisauk, Daerah Tangerang.

Kapolres itu mengatakan, tindakan hukum terungkap berkat kerja serupa atau joint investigation antara pihak kepolisian juga pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Temuan berawal dari pihak bea-cukai yang dimaksud mencurigai adanya aktivitas pidana peredaran gelap narkotika yang mana dikirim dari Thailand ke Nusantara melalui jasa pengiriman.

Setelah curiga dan juga akhirnya diperiksa, ditemukan paket itu berisikan 20 bungkus permen bertuliskan "Vita Bite".

Saat ditelusuri lebih tinggi lanjut, ternyata permen yang dimaksud mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC, dengan jumlah agregat keseluruhan sebanyak-banyaknya 132 butir atau berat bruto 869 gram.

"Selanjutnya dilaksanakan penangkapan terhadap pengambil paket EMS melawan nama JDS, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21.47 Waktu Indonesia Barat pada lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolis," ujar Ronald.

Artikel ini disadur dari Ketum DPP Perbasi: Tidak ada toleransi bagi pebasket pakai narkoba

Related Articles

Back to top button