Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang mana dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tiada berdasarkan menurut hukum.
“Menolak pembelaan yang mana diajukan oleh penasihat hukum terdakwa oleh sebab itu tak berdasar hukum,” ujar Gori Rambe di ruang sidang dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).
Oditur Militer tetap saja pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo kemudian Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang digunakan juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan semata-mata dituntut penjara selama empat tahun berhadapan dengan persoalan hukum penadahannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer sebab terdakwa terbukti telah terjadi melakukan perbuatan pidana yang tersebut didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.
Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta-minta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa tiada bersalah melakukan aksi pidana sebagaimana yang mana didakwakan serta dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua menghadapi nama Sertu Akbar Adli kemudian terdakwa tiga menghadapi nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.
Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan hukum dan juga mengajukan permohonan agar bisa saja memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini sudah pernah mendatangi keluarga korban dan juga menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan untuk pihak keluarga korban yang mana meninggal dunia sebesar Rp100 jt kemudian pihak korban yang dimaksud luka sebesar Rp35 juta.
“Bahwa para terdakwa telah memohonkan maaf untuk pihak korban di dalam muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meskipun telah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidaklah menghilangkan hukuman,” sambungnya.






