Pakar Hukum Angka Ada Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Kasus Korupsi

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai penghapusan kewenangan Kejaksaan untuk menyidik persoalan hukum korupsi adalah bentuk pembegalan di dalam penjelasan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Dia mengatakan, fungsi penjelasan seharusnya untuk menjelaskan.
“Ini pembegalan di area penjelasan (bagian penjelasan RUU KUHAP). Pemotongan kewenangan Kejaksaan di area diktum, penjelasan. Antara bunyi pasal (di RUU KUHAP) lalu penjelasan itu malahan tiada jelas. Fungsi penjelasan itu kan untuk menjelaskan, tapi ini malah jadi tidaklah jelas,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Dia menuturkan, terminologi penyidik tertentu adalah penyidik-penyidik yang tersebut telah melakukan penyidikan yang digunakan diatur pada undang-undang (UU) yang tersebut bersangkutan. “Undang-Undang yang digunakan bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik serta menuntut perkara korupsi lalu HAM. Tapi kenapa di penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” ujarnya.
Menurut dia, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistribusi kewenangan, bukan mungkin saja Kejaksaan belaka berada di dalam kewenangan penuntutan. Dia berpendapat, hal itu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah hukum.
“Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, sebab Jaksa itu merupakan cermin penegakkan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakkan hukum korupsi,” kata pengajar di area Kampus Unsoed Purwokerto ini.
Lebih lanjut Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang tersebut keliru dalam draf penjelasan revisi KUHAP, yang tersebut menghapus kewenangan Kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. Dia menjelaskan, selama ini penyidik itu ada yang tersebut berasal dari polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah ada digugat empat kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya MK setiap saat menolak gugatan tersebut.
“Artinya sebetulnya ada langkah pembuat undang-undang waktu itu merespons putusan MK yang dimaksud telah ada, putusan MK yang dimaksud meraih kemenangan Kejaksaan di penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang dimaksud diberikan oleh UU yang mana sudah ada sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU TNI,” pungkasnya.






