Ekonomi Bisnis

Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik lalu Forwarder Teriak

JAKARTA – Asosiasi Logistik serta Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang terlalu lama diberlakukan pada pada waktu Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah kegagalan dibandingkan dengan dari pelarangan-pelarangan yang tersebut diadakan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Karenanya, kami memohon agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang di waktu yang digunakan sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ketua Kompartemen Sektor Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja.

Dia mengatakan, kebijakan yang digunakan diadakan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya menurut dia, telah ada langkah antisipasi yang mana bisa saja diadakan untuk mengatur kendaraan pada waktu Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini kan sudah ada tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur dan juga waktu pelarangannya malah berlaku tambahan lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami pengusaha perusahaan angkutan barang itu terlalu ekstrim kemudian buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.

Dia menuturkan, pelarangan yang tersebut terlalu lama ini bisa saja dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, lalu para stakeholder seperti entrepreneur truk, pengemudi, pabrik yang digunakan bisa saja berhenti total selama sebulan.

“Pabrik-pabrik itu kan ada yang dimaksud mesinnya tidak ada bisa jadi dimatikan begitu sekadar seperti nyalai lampu serta mendadak dimatikan besoknya. Nggak dapat seperti itu, akibat produksinya harus jalan terus,” tuturnya.

Tapi lanjutnya, kalau stok komponen baku merekan tidaklah ada dikarenakan adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 ketika Lebaran nanti, merek pasti akan mengalami kerugian besar. Begitu juga dengan para eksportir kemudian importir, mereka itu juga pasti akan mengalami kerugian sebab tiada ada truk yang mana akan mengangkut barang-barang merekan dari juga ke pelabuhan.

Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian pertumbuhan dunia usaha 8% seperti yang mana ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan lantaran tersendatnya pengiriman unsur baku lapangan usaha yang dipastikan akan mengganggu ekspor impor dan juga terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke pada negeri.

Menurutnya, pemerintahan seharusnya lebih besar peka dengan kondisi perekonomian juga lapangan usaha pada tanah air pada waktu ini, dimana banyak sekali terjadi perusahaan gulung tikar serta pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang mana terjadi bukanlah cuma dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang dimaksud tak mengupayakan iklim usaha untuk dapat meningkat kemudian berkembang.

Related Articles

Back to top button