Penerapan Pajak Rokok pada Jakarta, Ini adalah Dampaknya bagi Pendapatan Daerah

JAKARTA – Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak wilayah yang berperan pada meningkatkan pendapatan tempat termasuk di tempat Jakarta. Pajak ini dikenakan berhadapan dengan cukai rokok yang mana dipungut oleh pemerintah pusat dan juga dikelola oleh pemerintah tempat untuk berbagai kepentingan, termasuk layanan kemampuan fisik lalu konstruksi daerah.
“Pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan melawan cukai rokok yang dimaksud telah dilakukan dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang digunakan berwenang pada bidang cukai, serta hasilnya dialokasikan untuk menyokong berbagai acara perkembangan daerah,” ujar Kepala Pusat Informasi dan juga Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, Rabu (19/3/2025).
Objek pajak rokok mencakup konsumsi semua jenis rokok yang mana dikenakan cukai, termasuk, sigaret, cerutu, rokok daun, barang rokok lainnya yang tersebut masuk pada kategori barang kena cukai. Namun, terdapat pengecualian untuk rokok yang digunakan menurut peraturan perundang-undangan dalam bidang cukai tak dikenai cukai.
Sementara, terkait subjek pajak merupakan konsumen yang digunakan membeli kemudian mengonsumsi rokok kemudian wajib pajak merupakan produsen atau importir rokok yang tersebut miliki izin resmi, seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Pajak Rokok dihitung berdasarkan cukai rokok yang mana sudah ditetapkan oleh pemerintahan Pusat. Adapun tarifnya adalah 10% dari nilai cukai rokok yang mana dipungut,” jelasnya.
Adapun cara perhitungan pajak rokok cukup sederhana. Sebagai contoh, apabila cukai rokok untuk suatu hasil adalah Rp1.000 per batang, maka pajak rokok yang harus dibayarkan adalah Rp100 per batang. Untuk pajak rokok terutang diterapkan pada pada waktu cukai rokok dipungut oleh produsen atau importir. Artinya, begitu cukai rokok dibayarkan, pajaknya juga wajib disetorkan.
“Penerapan pajak rokok ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan tempat yang digunakan nantinya dapat digunakan untuk perkembangan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, juga berbagai kegiatan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.