Ekonomi Bisnis

Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Gagasan tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah kemudian pelaku bidang usaha harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang tersebut sejahtera lalu bermartabat.

“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang selama ini telah terjadi berkontribusi sangat besar di penyerapan lapangan kerja (padat karya) dan juga menyumbangkan pemasukan terhadap negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan pada keterangannya di dalam Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Henry mengatakan, pada waktu ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal juga non fiskal— yang mana dibebankan pada lapangan usaha hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang dimaksud berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang dimaksud tidaklah mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian kegiatan ekonomi nasional,” kata Henry.

GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial terhadap pemerintah. Pertama, tiada menerbitkan kebijakan yang digunakan dapat memberatkan IHT kretek, agar lapangan usaha bisa saja resilien kemudian memberi potensi pemulihan melawan keterpurukan bisnis.

GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan kegiatan ekonomi pabrikan rokok berhadapan dengan dampak yang tersebut ditimbulkan.

Kedua, memacu moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan juga Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT bisa saja pulih teristimewa dari tekanan rokok murah.

“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah ada mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.

Ketiga, menggerakkan kebijakan tarif cukai yang mana inklusif lalu berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan juga penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.

“Keempat, GAPPRI juga membantu terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.

Related Articles

Back to top button