RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan

JAKARTA – Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang digodok DPR serta pemerintah dinilai tiada transparan. Pembahasan terkesan tertutup, sehingga masyarakat tiada tahu persis draf mana yang mana sedang dibahas.
Penilaian itu disampaikan praktisi hukum Tezar Yudhistira pada acara Diskusi Publik yang mana diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di dalam Balik RUU KUHAP di tempat Universitas Islam Ibukota (UIJ), Rabu (19/3/2025).
“Kami menggalakkan kawan-kawan di tempat DPR atau pemerintah untuk membuka akses. Mana sih draf rancangan undang-undang hukum acara pidana itu, artinya apa, biar kita masyarakat, teman-teman siswa semua bisa saja memberikan masukan. Itu penting menurut saya,” katanya.
Tezar mengatakan dari dua draf RUU KUHAP yang beredar. Menurutnya, di tempat Pasal 6 ada klausul penambahan kewenangan penyidikan terhadap Kejaksaan kemudian KPK.
“Tapi di dalam draf yang tersebut satu itu bicara tentang penyidik dari pejabat suatu lembaga yang disebutkan di tempat situ secara jelas itu adalah penyidik dari Kejaksaan serta penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” paparnya.
“Ini artinya dalam RUU KUHAP yang tersebut baru ini ada nih tambah penyidik, dan juga draf yang digunakan baru saya terima tadi itu namanya bukanlah penyidik dari pejabat suatu lembaga tapi penyidik tertentu. Jadi ada beda narasi tapi yang mana pasti ada penambahan penyidik,” ujarnya.
Terkait kewenangan penyidikan, Tezar berpendapat seharusnya diatur di UU intansi atau lembaga terkait, contohnya di dalam UU KPK dan juga UU Kejaksaan. Diakuinya, pada UU Kejaksaan, kejaksaan mempunyai kewenangan penyidikan pada langkah pidana tertentu, seperti terkait Hak Asasi Manusia (HAM) juga Tindak Pidana Korupsi.
“Tapi ketika kejaksaan itu diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara umum, ini perlu dipikirkan. Kekuasaan ini harus dibatasi artinya, pembagian tugas kemudian fungsinya harus jelas, siapa yang mana melakukan penyidikan siapa yang digunakan melakukan penuntutan,” katanya.
“Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang ketika ini masih berlaku, itu jelas pembagian kekuasaanya, di dalam mana kawan-kawan polisi itu sebagai penyelidikan juga penyidik, terus kemudian kawan-kawan dari kejaksaan itu sebagai penuntut,” katanya.
Lebih lanjut Tezar menegaskan, perlu ada kesepakatan bahwa RUU KUHAP satu paket. Namun terkait isi serta subtansinya, DPR lalu pemerintah harus mendengar aspirasi.
“Jangan sampai, ini disahkan kemudian akan meninggalkan hambatan di area kemudian hari. Karena saya enggak sanggup membayangkan ketika Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan pada perkara pidana umum bukanlah yang dimaksud sifatnya tertentu, tambah nih pekerjaan mereka. Pertanyaanya, apakah dia telah siap dari sarana juga prasarananya,” katanya.
“Polisi belaka yang sampai ada di tempat tingkat kecamatan, polsek bahkan sampai di dalam pospol tiap kelurahan belum maksimal. Harus kita akui apalagi Kejaksaan. Kita percaya mampu, tapi ini PR yang mana banyak, PR yang dimaksud perlu dipenuhi,” kata Tezar.






