RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

JAKARTA – DPR telah lama resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari 55 hingga 63 tahun sesuai pangkat/golongan.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilaksanakan pada rapat paripurna di tempat Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang digunakan sudah pernah dibahas DPR kemudian pemerintah mengubah beberapa orang pasal menyangkut tugas lalu kewenangan pokok TNI.
Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang diatur di Pasal 53 dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama dan juga Bintara, Perwira Menengah, juga Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara lalu Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, serta Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun serta Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun lalu dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.
“Inilah keadilan pada Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang dimaksud selama di tempat ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira lalu 53 tahun bagi Bintara dan juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut pada laporannya.
Selain tentang usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tidak ada pernah terjadi, supaya kita semua tak di situasi yang sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber kemudian yang mana kedua membantu di melindungi juga menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional dalam luar negeri,” katanya.
Selanjutnya, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian kemudian lembaga. Dia mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan di dalam beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga serta dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang tersebut berlaku pada lingkungan kementerian lalu lembaga tersebut.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang dimaksud telah lama disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI tetap memperlihatkan mendasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap memperlihatkan berdasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional lalu hukum internasional yang telah dilakukan disahkan,” katanya.