Berita Nasional

RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang dimaksud Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan siswa yang tersebut hingga pada waktu ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan pada rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurut dia, pembahasan RUU TNI sudah pernah diadakan secara terbuka juga memenuhi asas legalitas yang mana berlaku.

“Alhamdulillah baru cuma rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang tersebut dari fokus pembahasannya telah memenuhi semua asas legalitas yang tersebut memang sebenarnya harus dilaksanakan,” katanya.

Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang dimaksud berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang mengatur penambahan jumlah keseluruhan bidang yang dapat ditempati oleh TNI bergerak dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.

DPR serta pemerintah tetap memperlihatkan berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, dan juga HAM yang sesuai dengan peraturan di tempat Indonesia maupun internasional.

“Jadi kami berharap serta mengimbau adik-adik peserta didik yang digunakan pada waktu ini kemungkinan besar masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang digunakan dikhawatirkan, apa yang tersebut dicurigai bahwa ada berita-berita yang mana kemudian Revisi Undang-Undang TNI tidaklah akan sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tiada ada,” ungkap Puan.

Dia juga berharap Revisi UU TNI yang dimaksud telah dilakukan disahkan ini dapat menyebabkan faedah bagi pengerjaan bangsa lalu negara ke depan.

Related Articles

Back to top button