RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini adalah 3 Pasal yang Direvisi

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu hanya saja mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, juga jabatan dalam kementerian/lembaga yang dimaksud dapat diduduki Prajurit TNI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, berbagai informasi tak tiada terkait terkait RUU TNI yang tersebut beredar di dalam media sosial. Draf yang beredar berbeda dengan yang digunakan dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang mana berujung pada penolaka RUU TNI.
Menurut Dasco, RUU TNI cuma merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, dan juga Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, di hal pengerahan kemudian pemakaian kekuatan militer, TNI berkedudukan di dalam bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan kemudian strategi pertahanan juga dukungan administrasi yang dimaksud berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada dalam pada koordinasi Kementerian Keamanan (Kemhan).
“Pasal-pasal yang disebutkan dibuat untuk menjaga sinergi yang tambahan baik pada administrasi antara TNI dan juga instansi eksekutif lainnya,” katanya di konferensi pers di tempat Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Revisi kedua adalah Pasal 53 yang dimaksud mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.
Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Sektor Politik juga Keamanan
2. Dewan Defense Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang tersebut menangani urusan Kesekretariatan Presiden lalu Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/ atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan lalu Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Ketenteraman Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.
Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil pada luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat diadakan setelahnya pensiun atau mengundurkan diri dari dinas bergerak keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Lingkup Pidana Militer yang dimaksud selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan di revisi UU TNI.