Berita Nasional

Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan dijalankan dalam Pengadilan Militer II-08 Ibukota Indonesia pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa di tindakan hukum ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, juga Sertu Rafsin Hermawan.

“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).

Dia menyampaikan program persidangan sudah dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.

“Pemeriksaan saksi telah dilakukan dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.

Adapun di persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohon agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengatakan bahwa terdakwa tak bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang mana didakwakan dan juga dituntut oleh oditur militer.

SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses?

“Menyatakan terdakwa satu menghadapi nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua berhadapan dengan nama Sertu Akbar Adli dan juga terdakwa tiga berhadapan dengan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.

Penasihat hukum juga mengajukan permohonan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan hukum juga meminta-minta agar bisa saja memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.

Related Articles

Back to top button