Tarif lalu Ketentuan Baru Pajak BBM pada Jakarta, Simak Penjelasannya

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota Indonesia sudah pernah menerbitkan regulasi baru terkait pajak area melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat lalu daerah.
Salah satu pajak yang diatur pada peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang mana dikenakan menghadapi pengaplikasian materi bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dikenakan menghadapi penyerahan unsur bakar kendaraan bermotor dari penyedia untuk konsumen akhir.
“Bahan bakar yang mana dimaksud mencakup semua jenis unsur bakar cair atau gas yang dimaksud digunakan oleh kendaraan bermotor kemudian alat berat,” ujar Kepala Pusat Fakta dan juga Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, Hari Jumat (23/3/2025).
Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap proses penyerahan unsur bakar kendaraan bermotor yang mana dijalankan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia substansi bakar yang digunakan menggunakan materi bakarnya sendiri.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan siapa hanya yang wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen unsur bakar kendaraan bermotor, yaitu penduduk yang membeli serta menggunakan unsur bakar.
Selanjutnya, wajib pajak ditujukan terhadap penyedia unsur bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang dimaksud mendistribusikan material bakar terhadap konsumen. PBBKB dipungut segera oleh penyedia substansi bakar juga telah lama termasuk pada nilai jual material bakar yang dibayar oleh konsumen.
Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual substansi bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Angka (PPN). Tarif PBBKB yang tersebut berlaku dalam DKI Ibukota Indonesia ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual komponen bakar.
“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif berbentuk tarif pajak yang dimaksud lebih banyak rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.
Perhitungan PBBKB