Otomotif

Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Pasar Tekankan Edukasi Menyeluruh

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek semakin mengancam omzet penjual lingkungan ekonomi . Hal ini diperparah dengan aturan zonasi transaksi jual beli rokok di radius 200 meter dari satuan sekolah juga tempat bermain anak yang dimaksud telah terjadi diatur di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kedua aturan ini dinilai dapat mematikan bisnis penjual lingkungan ekonomi yang mana selama ini mengandalkan pelanggan rokok sebagai salah satu sumber penghasilan utama. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman menyatakan, bahwa rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai tidaklah akan menurunkan jumlah keseluruhan perokok di area Indonesia.

Untuk menekan jumlah keseluruhan perokok, edukasi yang digunakan menyeluruh adalah kunci. Ia memandang, perlu ada edukasi untuk para perokok dalam bawah umur, teristimewa yang masih bergantung pada uang orang tua.

“Kesadaran akan risiko kebugaran dapat membantu menghurangi minat merokok dalam kalangan pemuda,” jelasnya.

Para penjual bursa juga siap menggalang komitmen pemerintah di menurunkan prevalensi perokok anak di area bawah umur dengan memasang stiker 21+ pada tempat berjualan dan juga mengedukasi konsumen. “Kami sangat siap menyokong pemerintah pada hal ini. Jika tukang jualan lingkungan ekonomi dilibatkan, kami sangat senang,” kata Mujiburrohman.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro juga menyatakan bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa merek akan menyulitkan konsumen juga pedagang. Pasalnya, konsumen umumnya telah memiliki merek rokok tertentu yang dimaksud biasa merekan beli.

Tanpa identitas merek, pedagang akan kesulitan memilah juga menyediakan rokok yang tersebut diminta pembeli. “Ini pasti berdampak pada penurunan omzet,” imbuhnya.

Selain itu, Suhendro menegaskan, bahwa aturan zonasi pemasaran rokok pada radius 200 meter dari lokasi tertentu, seperti sekolah kemudian tempat bermain anak, sudah ada memberatkan pedagang. Karena, sambungnya, rokok adalah item fast moving yang menjadi daya tarik orang datang ke pasar.

Jika aturan ini diterapkan, dampaknya akan besar bahkan Suhendro mengumumkan pedagang bisa saja meradang dan juga melakukan demo. Ia pun mengomentari pemerintah yang tersebut dinilai terlalu meniru kebijakan luar negeri tanpa mempertimbangkan kondisi sosial lalu ekonomi di dalam Indonesia.

Related Articles

Back to top button