Berita Nasional

Usai Diperiksa KPK, Eks Direktur LPEI Hadiyanto Irit Bicara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa mantan Direktur Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ), Hadiyanto, Kamis (10/4/2025). Hadiyanto dipanggil sebagai saksi tindakan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE).

Bedasarkan pantauan SindoNews, Hadiyanto pergi dari dari Gedung Merah Putih KPK Ibukota sekira pukul 15.40 WIB. Dengan berjalan kaki, ia tampak buru-buru untuk menghindari pertanyaan awak media.

“Aduh ini banyak banget luar biasa,” kata Hadiyanto sambil berjalan meninggalkan Gedung KPK.

Adapun di pemeriksaan hari ini, KPK tak hanya saja memanggil Hadiyanto. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robert Pakpahan yang juga mantan Direktur LPEI.

“H Mantan Direktur LPEI. RP Mantan Direktur LPEI,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada keterangan, Kamis (10/4/2025).

Sekedar informasi, di perkara ini KPK telah lama mengumumkan lima orang sebagai dituduh pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI . Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI juga sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

Berdasarkan informasi yang mana dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan juga Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sementara itu, dari lima terdakwa pada perkara ini, tiga dalam antaranya sudah pernah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, kemudian Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai prospek kerugian negara yang mana semula diperkirakan Rp988,5 miliar sudah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada kode uang zakat di tindakan hukum dugaan korupsi pemberian infrastruktur kredit oleh LPEI. Kode yang dimaksud ditujukan untuk uang untuk direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang digunakan mendapat kredit.

“Dari keterangan yang mana kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang benar ada namanya uang zakat ya yang dimaksud diberikan oleh para debitur ini terhadap direksi yang tersebut bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam Gedung Merah Putih KPK, Awal Minggu (3/3/2025).

“Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang tersebut diberikan,” sambungnya.

Related Articles

Back to top button